i) Asas kenormatifan
Sebagaimana dikemukakan terdahulu, usaha layanan bimbingan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
j) Asas keahlian
Usaha layanan bimbingan konseling secara teratur, sistematik dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Asas keahlian ini akan menjamin keberhasilan usaha bimbingan konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada bimbingan konseling.
k) Asas alih tangan
Asas ini mengisyaratkan bahwa bila seorang petugas bimbingan konseling sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka petugas itu mengalihtangankan klien tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli.
l) Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini mungkin dirasakan manfaatnya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa”. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pembimbing saja, namun siswa di luar hubungan kerja kepemimpinan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya.
cewek bispak
Tuesday, September 8, 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)