TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat terpidana kasus alian dana Bank Indonesia, yakni Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjudin, dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta. Jika Anda berita indonesia fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting berita indonesia informasi slip oleh Anda.
Pemindahan ini adalah eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum mereka tiga tahun penjara. Salinan putusan MA sudah turun, kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Jumat (9/4). Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi " pengadilan tingkat pertama " pada Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman itu kembali dikurangi satu tahun.
ANTON SEPTIAN
Pemindahan ini adalah eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum mereka tiga tahun penjara. Salinan putusan MA sudah turun, kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Jumat (9/4). Aulia disidang bersama Maman, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar pada 2003. Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan amandemen Undang-Undang Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi " pengadilan tingkat pertama " pada Juni tahun lalu memvonis Aulia dan Maman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Bunbunan dan Taslim masing-masing empat tahun. Saat banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim mengkorting hukuman Aulia menjadi empat tahun. Di Mahkamah Agung hukuman itu kembali dikurangi satu tahun.
ANTON SEPTIAN
No comments:
Post a Comment