TEMPO Interaktif, Jakarta - Hampir satu tahun kasus korupsi dan pencucian uang mantan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie dibiarkan mengendap di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus yang dilimpahkan sejak April 2009 lalu baru menetapkan satu tersangka yakni Bahasyim Assifie hari ini, Jumat (9/4). Meski demikian Kepala Satuan Tipikor Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar meyakinkan kasus ini akan ditangani hingga tuntas. "Kami mampu menyelesaikan kasus ini. Tersangkanya sudah ada, pasal yang dikenakan jelas," ujarnya kepada pers. Ia menolak kasus pajak Bahasyim dilimpahkan ke institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. "Semua rekening sudah diblokir, tidak perlu dilimpahkan ke instansi lain," tambahnya. Kasus korupsi dan pencucian uang mantan kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie ternyata bukanlah kasus baru.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan dilakukan pada April 2009 lalu segera setelah PPATK melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan ke Mabes Polri Maret 2009. "Dilimpahkannya 2009, pemeriksaannya tidak pernah berhenti," ujarnya Jumat (9/4). Pelimpahan dilakukan karena sebagian besar lokasi transaksi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Agus Sutisna membantah jajarannya bekerja lamban, menurutnya data dilimpahkan merupakan data awal dan belum masuk penyidikan. "Terlalu banyak datanya, ada 47 transaksi, kami harus mulai dari awal. Periksa satu persatu," tambahnya. Kendala lain juga datang dari pihak perbankan yang lamban memberikan konfirmasi adanya transaksi yang mencurigakan tersebut. Polisi baru menetapkan status tersangka kepada Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifie hari ini (9/4) setelah dilakukan tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama, kata Boy dilakukan tahun 2009, dilanjutkan kemarin malam (8/4)dan hari ini. "Buktinya sudah cukup sehingga kami naikkan status menjadi tersangka," kata dia. Bahasyim yang sejak 2007 menjabat Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas diduga melakukan pencucian uang dari 2005 hingga 2009. Boy menurutkan ia diduga menerima imbalan atas jasa bantuan penyelesaian masalah perpajakan. Uang hasil kejahatan inilah yang kemudian ditransfer ke rekerning anak dan istrinya. "Sudah kami blokir rekening sejumlah Rp 64 miliar ditambah bunga menjadi total Rp 66 milar," kata dia.Dua rekerning tersebut antara lain rekening BNI atas nama istri Bahasyim, Sri Purwanti dan atas nama anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari.
VENNIE MELYANI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan pelimpahan dilakukan pada April 2009 lalu segera setelah PPATK melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan ke Mabes Polri Maret 2009. "Dilimpahkannya 2009, pemeriksaannya tidak pernah berhenti," ujarnya Jumat (9/4). Pelimpahan dilakukan karena sebagian besar lokasi transaksi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Agus Sutisna membantah jajarannya bekerja lamban, menurutnya data dilimpahkan merupakan data awal dan belum masuk penyidikan. "Terlalu banyak datanya, ada 47 transaksi, kami harus mulai dari awal. Periksa satu persatu," tambahnya. Kendala lain juga datang dari pihak perbankan yang lamban memberikan konfirmasi adanya transaksi yang mencurigakan tersebut. Polisi baru menetapkan status tersangka kepada Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak Bahasyim Assifie hari ini (9/4) setelah dilakukan tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama, kata Boy dilakukan tahun 2009, dilanjutkan kemarin malam (8/4)dan hari ini. "Buktinya sudah cukup sehingga kami naikkan status menjadi tersangka," kata dia. Bahasyim yang sejak 2007 menjabat Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas diduga melakukan pencucian uang dari 2005 hingga 2009. Boy menurutkan ia diduga menerima imbalan atas jasa bantuan penyelesaian masalah perpajakan. Uang hasil kejahatan inilah yang kemudian ditransfer ke rekerning anak dan istrinya. "Sudah kami blokir rekening sejumlah Rp 64 miliar ditambah bunga menjadi total Rp 66 milar," kata dia.Dua rekerning tersebut antara lain rekening BNI atas nama istri Bahasyim, Sri Purwanti dan atas nama anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari.
VENNIE MELYANI
No comments:
Post a Comment