Tuesday, February 2, 2010

13 Tersangka Korupsi Anggota Dewan Kota Cirebon Tidak Ditahan

Artikel berikut daftar beberapa sederhana, informatif tips yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan berita indonesia.

Selasa, 02 Februari informasi beasiswa gratis 2010 | 23:18 WIB

TEMPO Interaktif, Cirebon - Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak akan ditahan. Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan 13 tersangka bersikap kooperatif.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arie Arifin, Selasa malam (2/2). "Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dan tersangka kami kabulkan," kata Arie.

Malam ini, pihaknya telah menerima berkas ke-13 tersangka dugaan korupsi biaya anggaran belanja operasional Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2004 itu. "Padahal untuk dana operasional anggota Dewan sudah ada anggarannya sendiri. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 4,9 miliar."

Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Kasus ke-13 tersangka tersebut dimasukkan dalam tiga berkas, berkas pertama terdiri dari delapan orang sedangkan berkas kedua terdiri dari lima orang.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris HM Kosasih mengungkapkan, sebenarnya ada tiga berkas penyidikan. "Tapi Astaga.com lifestyle on the net dua berkas yang diserahkan hari ini, terdiri dari 13 tersangka," katanya.

Berkas ketiga, ujar Kosasih, terdiri dari 10 tersangka namun belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena seorang tersangka masih dalam kondisi sakit.

Kosasih menambahkan, sebenarnya masih ada satu berkas lagi yang hingga kini masih dalam pengajuan ke Presiden yaitu atas nama Sunaryo, Wakil Wali Kota Cirebon dan Suryana, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Ivansyah
 

Ada banyak untuk mengerti tentang berita indonesia. Kami dapat memberi Anda beberapa fakta di atas, namun masih ada banyak lagi untuk menulis tentang di artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment