TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi mengimbau penyelenggara negara untuk menyediakan layanankhusus bagi kelompok rentan. "Jika tidak menyediakan akan dikenakansanksi," kata Staf Pelayanan Publik Kementerian PAN Kusharjo dalamdiskusi mengenai Undang-Undang Pelayanan Publik di Bakoel Koffie,Cikini, Jakarta, hari ini (23/6). Kusharjo mengatakan, sesuai dengan UU Pelayanan Publik, sanksi yangdikenakan kepada penyelenggara negara yang melanggar bertingkat. "Mulaidari sanksi administratif berupa teguran," ujarnya. Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan sedikit lebih membaca, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.
UU Pelayanan Publik dipandang Kementerian PAN sudah berpihak kepadakelompok rentan. "Banyak keberpihakannya pada masyarakat, baik kelompokrentan maupun yang di luar kelompok rentan," kata Kusharjo. Untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang ini, Kementerian PANmendorong kerja sama dengan masyarakat sebagai mekanisme kontrol."Masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan sebaiknya membentukasosiasi yang mengakomodasi kepentingan sejenis sebagai mekanisme protesdan respon pada penyimpangan aturan," ujar Kusharjo. PUTI NOVIYANDA
UU Pelayanan Publik dipandang Kementerian PAN sudah berpihak kepadakelompok rentan. "Banyak keberpihakannya pada masyarakat, baik kelompokrentan maupun yang di luar kelompok rentan," kata Kusharjo. Untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang ini, Kementerian PANmendorong kerja sama dengan masyarakat sebagai mekanisme kontrol."Masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan sebaiknya membentukasosiasi yang mengakomodasi kepentingan sejenis sebagai mekanisme protesdan respon pada penyimpangan aturan," ujar Kusharjo. PUTI NOVIYANDA
No comments:
Post a Comment