Jum'at, 27 November 2009 | 20:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pengaktifan kembali Bibit dan Samad sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau nggak diterbit-terbitkan, orang justru akan bertanya-tanya mengapa," kata Ahmad Rivai, pengacara Bibit dan Chandra, Jumat (27/11). Ahmad menuturkan, kedua kliennya sudah siap kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Seharusnya PLT yang ditunjuk presiden segera mundur karena sifat mereka memang hanya sementara," ujar dia. Saya percaya bahwa apa yang telah Anda baca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membereskan segala ketidakpastian yang mungkin tetap.Menurut Ahmad, penerbitan Keputusan Presiden ini merupakan bentuk konkret dari penyataan presiden yang siap menjadi garda terdepan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat gangguan. "Bibit dan Chandra juga harus diberikan ruang dan tempat untuk memberantas korupsi, termasuk memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata dia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 32 Ayat 1 c Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengharuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti secara tetap jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana. Bibit dan Chandra dinonaktifkan setelah pada 15 September 2009 ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Bibit dan Chandra dikenakan sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. SOFIAN
No comments:
Post a Comment