Monday, November 30, 2009

Menteri ESDM: Restrukturisasi Utang TNI Aksi Korporasi

Artikel berikut mencakup topik yang baru-baru ini pindah ke tengah panggung - setidaknya itu tampaknya seperti itu. Jika Anda berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.

Selasa, 01 Desember 2009 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menilai kewenangan restrukturisasi utang bahan bakar minyak TNI ke Pertamina  ada di Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. "Karena itu aksi korporasi," ujarnya dalam acara pertemuan bilateral dengan pemerintah Belanda di Hotel Sultan, Jakarta hari ini.

Begitu pula soal pengusulan pernyertaan modal oleh pemerintah dalam restrukturisasi,  Darwin menjawab kewenangan itu ada pada Menteri Keuangan. "Mengenai kepemilikan atau opsi lain ada di pihak Menteri Keuangan," ujarnya. 

Lihat berapa banyak Anda dapat mempelajari tentang berita indonesia ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel diteliti baik? Jangan lewatkan pada seluruh informasi yang besar ini.

Darwin mengatakan ESDM hanya mengurus kebijakan sektoral energi dan sumber daya mineral saja. 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta utang TNI senilai Rp 7 triliun ke Pertamina direstruturisasi. Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan beberapa waktu lalu mengatakan TNI seharusnya mendapatkan subsidi bahan bakar minyak. "Karena TNI bukan badan usaha yang menghasilkan keuntungan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR beberapa waktu lalu.

 

SORTA TOBING

Ketika kabar tersiar tentang perintah dari berita indonesia fakta, orang lain yang perlu Anda ketahui tentang berita indonesia akan mulai untuk secara aktif mencari Anda.

No comments:

Post a Comment