TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan belum bisa diterapkan secara penuh. Itu baru yang termasuk produk makanan dan minuman, belum lagi produk obat dan jamu, kata Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM, Hayatie Amal di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (31/5). Surat tersebut berisi ketentuan tentang kandungan beberapa gizi tertentu dalam label gizi produk makanan dan minuman harus sesuai dengan hasil analisis laboratorium. Hal ini bermaksud memberi informasi yang lengkap kepada konsumen tentang kandungan gizi suatu produk makanan dan minuman. Lihat berapa banyak Anda dapat mempelajari tentang berita indonesia ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel diteliti baik? Jangan lewatkan pada seluruh informasi yang besar ini.
Sebenarnya, pada saat pendaftaran produk makanan dan minuman BPOM mensyaratkan agar nilai gizi yang dicantumkan dalam lebel produk harus sama dengan hasil analisis laboratorium. Namun, ternyata hal ini sulit dipenuhi oleh industri. Karena, hasil analisis bersifat variatif, dipengaruhi oleh bahan baku, proses produksi, proses penyimpanan, dan proses analisis. Akibatnya, proses pendaftaran produk makanan dan minuman menjadi terkendala karena industri tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta. Selain itu, informasi nilai gizi yang dicantumkan di label mungkin saja tidak sama dengan angka pada Certificate of Analysis (COA), ujarnya. Untuk mengatasi hal ini, BPOM menerapkan nilai toleransi dalam pencantuman nilai gizi pada label sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara internasional. Karena draf revisi peraturan tentang ini sedang kami proses di Biro Hukum Badan POM, kata Hayatie. MAHARDIKA SATRIA HADI
Sebenarnya, pada saat pendaftaran produk makanan dan minuman BPOM mensyaratkan agar nilai gizi yang dicantumkan dalam lebel produk harus sama dengan hasil analisis laboratorium. Namun, ternyata hal ini sulit dipenuhi oleh industri. Karena, hasil analisis bersifat variatif, dipengaruhi oleh bahan baku, proses produksi, proses penyimpanan, dan proses analisis. Akibatnya, proses pendaftaran produk makanan dan minuman menjadi terkendala karena industri tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta. Selain itu, informasi nilai gizi yang dicantumkan di label mungkin saja tidak sama dengan angka pada Certificate of Analysis (COA), ujarnya. Untuk mengatasi hal ini, BPOM menerapkan nilai toleransi dalam pencantuman nilai gizi pada label sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku secara internasional. Karena draf revisi peraturan tentang ini sedang kami proses di Biro Hukum Badan POM, kata Hayatie. MAHARDIKA SATRIA HADI