TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagaralam mencopot Haris Fadilah sebagai penjabat Bupati Pesawaran, Senin (3/5). Haris Fadilah akan digantikan oleh Untung Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Lampung. Pak Haris sudah memasuki masa pensiun dan tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang, kata Adeham, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Lampung, Senin (3/5). Adeham mengatakan pergantian penjabat bupati Pesawaran itu sudah melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Provinsi Lampung. Haris sudah memasuki masa pensiun pada 30 April 2010 dan tidak mungkin diperpanjang karena telah memasuki usia 60 tahun. Batas perpanjangan massa pensiun itu 59 tahun. Lebih dari itu melanggar aturan, katanya. Adeham membantah ada alasan lain terhadap penggantian penjabat bupati Pesawaran itu. Pergantian itu, lanjut dia, merupakan hal yang wajar dan hak preogratif gubernur Lampung. Tidak ada yang mendadak. Gubernur kita memang punya gaya begitu. Semuanya harus cepat, tegas dia. Pelantikan Untung Subroto sebagai pelaksana tugas penjabat bupati Pesawaran sendiri dijadwalkan hari ini di ruang kerja Wakil Gubernur Lampung Djoko Umar Said. Pengangkatan Untung Subroto sebagai pelaksana tugas hingga terpilih penjabat bupati Pesawaran yang baru dari hasil tiga nama yang disodorkan ke Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Lampung. Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang berita indonesia? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?
Gubernur masih menimbang siapa yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk menjabat bupati Pesawaran hingga terpilih kepala daerah yang definitif, katanya. Pergantian itu mendapat protes Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesawaran, Syamsudin Dahro. Menurut Syamsudin, pencopotan Haris Fadilah sebagai penjabat bupati Pesawaran menyalahi Undang-Undang Nomor 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran. Pergantian pejabat bupati merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri. Itu tegas, kata dia Alasan telah memasuki masa pensiun, menurut dia, mengada-ada karena masa pensiun Haris Fadilah telah diperpanjang hingga 11 Oktober 2011. Jadi kami menolak pejabat yang baru selama belum ada surat resmi dari Menteri Dalam Negeri, katanya. Haris Fadilah sendiri merupakan penjabat bupati Pesawaran yang pertama sejak daerah itu dinyatakan sebagai Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran dari Kabupaten Lampug Selatan. Haris sempat dipecat oleh Syamsurya Ryacudu, gubernur Lampung yang menggatikan kedudukan Sjachroedin waktu itu. Kursi Haris dikembalikan begitu Sjachroedin kembali terpilih dan dilantik sebagai gubernur Lampung untuk kedua kalinya. Nurochman Arrazie
Gubernur masih menimbang siapa yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk menjabat bupati Pesawaran hingga terpilih kepala daerah yang definitif, katanya. Pergantian itu mendapat protes Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesawaran, Syamsudin Dahro. Menurut Syamsudin, pencopotan Haris Fadilah sebagai penjabat bupati Pesawaran menyalahi Undang-Undang Nomor 33/2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran. Pergantian pejabat bupati merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri. Itu tegas, kata dia Alasan telah memasuki masa pensiun, menurut dia, mengada-ada karena masa pensiun Haris Fadilah telah diperpanjang hingga 11 Oktober 2011. Jadi kami menolak pejabat yang baru selama belum ada surat resmi dari Menteri Dalam Negeri, katanya. Haris Fadilah sendiri merupakan penjabat bupati Pesawaran yang pertama sejak daerah itu dinyatakan sebagai Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran dari Kabupaten Lampug Selatan. Haris sempat dipecat oleh Syamsurya Ryacudu, gubernur Lampung yang menggatikan kedudukan Sjachroedin waktu itu. Kursi Haris dikembalikan begitu Sjachroedin kembali terpilih dan dilantik sebagai gubernur Lampung untuk kedua kalinya. Nurochman Arrazie
No comments:
Post a Comment