Madinah, (tvOne). Tenaga Kerja Wanita yang bekerja di Arab Saudi, Sumiati Sulan Musthafa (24) kini diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit King Fahd, Madinah setelah menjalani perawatan dan kondisinya membaik. Pengacara Sumiati saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim kepolisian atas kasus yang menimpa kliennya itu, demikian diberitakan harian Okaz, Minggu, (28/11). Disebutkan, Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, minta agar kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan. Ini adalah perilaku buruk majikannya, bukan seluruh majikan. "Kami akan berusaha menyelesaikan kasus ini," Jelas Hatab. Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi. Semua mendapat hak-haknya, tetapi ada saja kasus majukan (perorangan) yang mencoreng citra para majikan, seperti kasus yang menimpa Sumiati. If you don't have accurate details regarding mobil keluarga ideal terbaik indonesia, then you might make a bad choice on the subject. Don't let that happen: keep reading.
Semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian. Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral. Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun. Dan, apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, pelaku juga akan tetap diproses secara hukum, apabila kasusnya berkaitan dengan hukum yang berlaku. Pelaku penyiksaan kini masih ditahan di rumah tahanan perempuan di Madinah. Abdurrahman Al Muhammadi, pengacara Sumiati, mengatakan, tuntutan yang akan diajukan masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian setempat. Hasil pemeriksaan tersebut meliputi dengan tim kedokteran berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya, dan tim kedokteran jiwa berkaitan dengan kondisi majikannya sebagai tersangka. Majikan Sumiati yang melakukan tindakan keji dan tak manusiawi itu adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tujuh anak, dia dilahirkan di kota Kairo. Sementara itu, dr. Abdul Hamid Syahat menjelaskan bahwa Sumiati menjalani perawatan di RS King Fahd selama 22 hari dan berada di bagian khusus selama 6 hari. Kini keadaannya sudah membaik dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit setempat. (Ant)
Semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian. Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral. Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun. Dan, apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, pelaku juga akan tetap diproses secara hukum, apabila kasusnya berkaitan dengan hukum yang berlaku. Pelaku penyiksaan kini masih ditahan di rumah tahanan perempuan di Madinah. Abdurrahman Al Muhammadi, pengacara Sumiati, mengatakan, tuntutan yang akan diajukan masih menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian setempat. Hasil pemeriksaan tersebut meliputi dengan tim kedokteran berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya, dan tim kedokteran jiwa berkaitan dengan kondisi majikannya sebagai tersangka. Majikan Sumiati yang melakukan tindakan keji dan tak manusiawi itu adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki tujuh anak, dia dilahirkan di kota Kairo. Sementara itu, dr. Abdul Hamid Syahat menjelaskan bahwa Sumiati menjalani perawatan di RS King Fahd selama 22 hari dan berada di bagian khusus selama 6 hari. Kini keadaannya sudah membaik dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit setempat. (Ant)
No comments:
Post a Comment