Karimun, Kepri, (tvOne) Sebanyak 50 ton atau dua ribu karung bahan dasar peledak jenis amonium nitrat selundupan disembunyikan pelaku dalam kemasan pupuk, kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Andhi Pramono. Upaya pengelabuan itu terbongkar petugas di atas KM Salbiana Jaya yang ditangkap kapal patroli BC-6003 yang dipimpin Freddy Prasetyo saat berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi di perairan Laut China Selatan, Minggu (12/12). `` Modus ini berbeda dibandingkan kasus yang sama beberapa waktu lalu. Kali ini dengan cara mengganti karungnya dengan kemasan pupuk merek ``LTC`` buatan Perak, Malaysia, sedangkan yang lalu menggunakan kemasan merek GPN ``Mining`` buatan Prancis dengan kandungan amonium nitrat 34 persen,`` katanya di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa. Menurut Andhi Pramono, modus tersebut diperkirakan untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli antisipasi penyelundupan. Namun demikian, pihaknya berhasil menangkap kapal tersebut berdasarkan informasi intelijen dan langsung melakukan pencegatan di perairan yang akan dilintasi kapal tersebut. `` Kami menangkap kapal tersebut berawal dari informasi intelijen. Untuk pembuktiannya, sampel muatan kapal kami periksa di laboratorium,`` katanya. Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang No S-568/BC.25/BPIB/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang disahkan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, isi karung pupuk tersebut positif 100 persen amonium nitrat, jelas dia. Amonium nitrat, lanjut dia, merupakan bahan kimia yang dapat digunakan untuk bahan peledak tambang atau untuk menangkap ikan, namun dapat juga digunakan untuk tindak kejahatan seperti terorisme. `` Alasan bahwa bahan kimia tersebut untuk pupuk tidak bisa diterima, karena di Indonesia belum ada pabrik yang mengolah amonium nitrat menjadi pupuk,`` katanya. If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.
Dia mamaparkan, selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, importasi bahan dasar peledak diatur pemerintah secara khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 125/1999 tentang Bahan Peledak. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak oleh badan usaha harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan dan Keamanan dan di bawah pengawasan Mabes TNI, Polri dan kementerian terkait. `` Di Indonesia, hanya ada dua produsen bahan peledak yang mendapat izin impor, yaitu PT Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia,`` ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti beserta 14 awaknya telah dilimpahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. `` Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda berinisial Tb dan kepala kamar mesin,`` ucapnya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 7A ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Total nilai barang sekitar Rp2 miliar, kata dia. `` Sampai saat ini kami belum mengetahui pemiliknya, nakhoda mengatakan akan dihubungi setelah tiba di Sulawesi. Nakhoda sengaja melewati perairan laut lepas dengan cuaca ekstrem untuk menghindari petugas,`` katanya. Sejak November 2009, Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri mengamankan dua kapal karena menyelundupkan amonium nitrat, sejenis bahan dasar peledak yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan. Dua kapal tersebut masing-masing KM Fungka Sejahtera yang mengangkut 75 ton amonium nitrat pada 18 November 2009 dan menangkap KLM Pratama yang mengangkut 60 ton muatan serupa pada Maret 2010.
Dia mamaparkan, selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, importasi bahan dasar peledak diatur pemerintah secara khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 125/1999 tentang Bahan Peledak. Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak oleh badan usaha harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan dan Keamanan dan di bawah pengawasan Mabes TNI, Polri dan kementerian terkait. `` Di Indonesia, hanya ada dua produsen bahan peledak yang mendapat izin impor, yaitu PT Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia,`` ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti beserta 14 awaknya telah dilimpahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. `` Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda berinisial Tb dan kepala kamar mesin,`` ucapnya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 7A ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Total nilai barang sekitar Rp2 miliar, kata dia. `` Sampai saat ini kami belum mengetahui pemiliknya, nakhoda mengatakan akan dihubungi setelah tiba di Sulawesi. Nakhoda sengaja melewati perairan laut lepas dengan cuaca ekstrem untuk menghindari petugas,`` katanya. Sejak November 2009, Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri mengamankan dua kapal karena menyelundupkan amonium nitrat, sejenis bahan dasar peledak yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan. Dua kapal tersebut masing-masing KM Fungka Sejahtera yang mengangkut 75 ton amonium nitrat pada 18 November 2009 dan menangkap KLM Pratama yang mengangkut 60 ton muatan serupa pada Maret 2010.
No comments:
Post a Comment