Jakarta, (tvOne) Bagi warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut lokasi layanan keliling yang disediakan Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00-11.00 WIB khusus untuk Sabtu (15/1). Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor pos Lapangan Banteng Jakarta Utara
SIM : Mega Mall pluit
STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Jakarta Selatan
SIM : Kebun Binatang Ragunan
STNK : Stasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center, SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlaku SIM habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor pos Lapangan Banteng Jakarta Utara
SIM : Mega Mall pluit
STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Jakarta Selatan
SIM : Kebun Binatang Ragunan
STNK : Stasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM dan STNK : LTC Glodok Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center, SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlaku SIM habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment