Jakarta, (tvOne) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan perlindungan saksi dari terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dan istrinya, Milana Anggraeni. "Kami siap menerima, bila Gayus dan Milana meminta perlindungan kepada LPSK. Intinya kami siap menerima laporan dari siapa pun yang merasa perlu perlindungan dari LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers "Laporan Akhir Tahun 2010 dan Pandangan Awal Tahun 2011, di Jakarta, Selasa. Abdul Haris mengatakan hal itu menanggapi pernyataan pengacara Gayus dan Milana, Hotma Sitompoel, tentang komunikasi BBM Milana dengan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang dinilai mengintimidasi Milana. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Mengenai Milana sendiri, pihaknya masih menunggu apakah mereka akan meminta perlindungan ke LPSK atau tidak. Sementara, soal perlu atau tidaknya perlindungan terhadap Gayus masih dalam perdebatan. Di satu sisi, lanjut dia, Gayus adalah pelaku, bagian dari mafia pajak itu sendiri, namun di sisi lain, Gayus adalah "whistle blower" (peniup peluit) untuk membongkar mafia pajak itu. "Ada yang bilang perlu dilindungi. Ada juga yang lain bilang tidak perlu dilindungi. Tetapi, memang selama ini Gayus tidak pernah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," katanya. Oleh karena itu, pada 2011 ini pihaknya ingin memperjelas maksud "whistle blower" dengan mengundang ahli dan pakar untuk memperjelasnya. Selain itu, perlu juga dilakukan revisi UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, guna memperjelas persoalan "Whistle blower", tetapi ternyata revisi UU Nomor 13 tahun 2006 ini belum menjadi program prioritas dalam Prolegnas yang dicanangkan DPR. Sehingga, LPSK sendiri yang berusaha menyempurnakan mekanisme perlindungan saksi dan korban dengan merampungkan naskah akademis revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. (Ant)
Mengenai Milana sendiri, pihaknya masih menunggu apakah mereka akan meminta perlindungan ke LPSK atau tidak. Sementara, soal perlu atau tidaknya perlindungan terhadap Gayus masih dalam perdebatan. Di satu sisi, lanjut dia, Gayus adalah pelaku, bagian dari mafia pajak itu sendiri, namun di sisi lain, Gayus adalah "whistle blower" (peniup peluit) untuk membongkar mafia pajak itu. "Ada yang bilang perlu dilindungi. Ada juga yang lain bilang tidak perlu dilindungi. Tetapi, memang selama ini Gayus tidak pernah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," katanya. Oleh karena itu, pada 2011 ini pihaknya ingin memperjelas maksud "whistle blower" dengan mengundang ahli dan pakar untuk memperjelasnya. Selain itu, perlu juga dilakukan revisi UU 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, guna memperjelas persoalan "Whistle blower", tetapi ternyata revisi UU Nomor 13 tahun 2006 ini belum menjadi program prioritas dalam Prolegnas yang dicanangkan DPR. Sehingga, LPSK sendiri yang berusaha menyempurnakan mekanisme perlindungan saksi dan korban dengan merampungkan naskah akademis revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. (Ant)
No comments:
Post a Comment