Sunday, January 23, 2011

PPH Wajib Pajak Tahap Investasi Dibebaskan

You should be able to find several indispensable facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia in the following paragraphs. If there's at least one fact you didn't know before, imagine the difference it might make.
Jakarta, (tvOne) 

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan bagi Wajib Pajak (WP) dalam tahap investasi dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku 1 Januari 2011. "Bagi WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal WP tersebut baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain," ujarnya.

Selain itu, dalam peraturan Dirjen ini juga disebutkan tiga ketentuan WP yang dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Syarat ketentuan tersebut, Iqbal menjelaskan, yaitu WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).

WP dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak. Selain itu, Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

Peraturan Dirjen ini merupakan pelaksanaan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang baru saja diterbitkan Pemerintah. (Ant)

Now might be a good time to write down the main points covered above. The act of putting it down on paper will help you remember what's important about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

No comments:

Post a Comment