Jakarta, (tvOne) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan bagi Wajib Pajak (WP) dalam tahap investasi dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh). Now that we've covered those aspects of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, let's turn to some of the other factors that need to be considered.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku 1 Januari 2011. "Bagi WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal WP tersebut baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain," ujarnya. Selain itu, dalam peraturan Dirjen ini juga disebutkan tiga ketentuan WP yang dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Syarat ketentuan tersebut, Iqbal menjelaskan, yaitu WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur). WP dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak. Selain itu, Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. Peraturan Dirjen ini merupakan pelaksanaan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang baru saja diterbitkan Pemerintah. (Ant)
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-1/PJ/2011, yang mulai berlaku 1 Januari 2011. "Bagi WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal WP tersebut baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain," ujarnya. Selain itu, dalam peraturan Dirjen ini juga disebutkan tiga ketentuan WP yang dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ke Ditjen Pajak. Syarat ketentuan tersebut, Iqbal menjelaskan, yaitu WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, karena Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial atau mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur). WP dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, yaitu memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak. Selain itu, Wajib Pajak dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. Peraturan Dirjen ini merupakan pelaksanaan pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang baru saja diterbitkan Pemerintah. (Ant)
No comments:
Post a Comment