Thursday, December 3, 2009

Asisten Pemerintahan Jombang Dibui

Artikel berikut mencakup informasi terkait yang mungkin menyebabkan Anda untuk mempertimbangkan kembali apa yang Anda pikir Anda mengerti. Yang paling penting adalah untuk belajar dengan pikiran yang terbuka dan bersedia untuk merevisi pemahaman Anda jika perlu.

Kamis, 03 Desember 2009 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jombang - Setelah dua mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Sony Hersono (2006-2007) dan Hermawan (2007-2008) ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu karena terlibat korupsi dana retribusi jalan, kini giliran Asisten I Bidang Pemerintahan, Sujoto.

"Dia terlibat dalam kasus itu," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Sugimin, Kamis (3/11).

Siang tadi Sujoto dimasukkan ke penjara oleh kejaksaan, menyusul dua mantan kepala dinas sebelumnya. Sebelum menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan, Sujoto juga sempat menjabat Kepala Dinas Perhubungan tahun 2005-2006.

Sujoto ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus lalu. Setelah menjalani pemeriksaan tiga kali, kejaksaan menyimpulkan dia bersalah dan harus ditahan.

Dia ditahan karena terkait dengan kewenangan penarikan retribusi. Dia terbukti menandatangani dan menyetujui pungutan liar.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari berita indonesia. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Seperti diberitakan, kasus itu bermula saat pemerintah kabupaten membuat peraturan daerah (perda) retribusi jalan bagi kendaraan berat yang masuk akses jalan tengah kota tahun 2004 lalu. Kendaraan berat, semisal truk, bus, dan dump truck, diwajibkan membayar retribusi antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000.

Perda berlaku pada tahun 2005. Setelah perda itu berjalan selama satu tahun, Direktur Jenderal Perhubungan saat itu melarang pemberlakuan perda. Otomatis, jika Dinas masih memberlakukan perda, maka penarikan retribusi jalan itu dianggap liar (pungutan liar). Kenyataannya, oleh Dinas Perhubungan, perintah penghentian tak digubris. Penarikan retribusi tetap diberlakukan hingga tahun 2009.

Pendapatan retribusi jalan itu setiap tahun mencapai miliaran. Celakanya, hasil miliaran itu hanya masuk kas daerah sekitar Rp 200 juta per tahun. "Kami belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara," kata Sugimin.  "Saat ini nilai kerugian masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP)."

Agus Khoirul Huda, kuasa hukum tersangka, mengatakan kliennya keberatan dianggap terlibat dalam kasus itu. Dia mengatakan, kliennya tidak pernah menerima sepeser pun uang hasil pungutan. Ia juga keberatan jika hanya kliennya yang dijadikan tersangka karena kasus itu menyangkut kebijakan pembuatan perda, yang artinya melibatkan seluruh atasan.

Menurutnya, kepala dinas memberlakukan itu karena ada perintah dari atasan, dalam hal ini adalah bupati. Oleh karena itu, bukan hanya bupati, tapi seluruh pembuat perda harus diseret, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Sebab itu, dia meminta kejaksaan menyelesaikan kasus itu secara tuntas. "Tapi semua tergantung kejaksaan," kata dia.

MUHAMMAD TAUFIK
 

Itu terbaru dari berita indonesia berwenang. Setelah Anda terbiasa dengan ide-ide ini, Anda akan siap untuk pindah ke tingkat berikutnya.

No comments:

Post a Comment