Minggu, 06 Desember 2009 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah. menagih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera menggeluarkan Keputusan Presiden pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK. "Sejak SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) keluar, status Bibit-Chandra sudah bebas, bukan tersangka lagi. Harusnya mereka segera dipulihkan kedudukannya sebagai pimpinan KPK," kata Taufik Basari, salah satu pengacara Bibit-Chandra melalui telepon, Ahad (6/12). Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Topik dan kata kunci% dari% tidak terkecuali. Jauhkan membaca lebih segar untuk mendapatkan berita tentang berita indonesia.Bibit dan Chandra menerima SKPP pada 1 Desember. Meskipun sudah lima hari sejak SKPP terbit dari kejaksaan, namun presiden belum juga mengaktifkan lagi Bibit dan Chandra. "Pikiran positif kami ini terkait persoalan administrasi," kata Taufik. Ia berharap presiden segera memenuhi janjinya untuk menerbitkan Keppres secepatnya. "Agar Pak Bibit dan Chandra bisa melanjutkan pekerjaan dan tugas-tugas mereka dalam pemberantasan korupsi," ujarnya. Mengenai kabar bahwa Bibit dan Chandra dipanggil menghadap presiden hari ini, Taufik mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum tahu. Ini sedang kami cek benar atau tidak," katanya.
SOFIAN
No comments:
Post a Comment