Friday, December 11, 2009

Komandan Brimob Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Semakin Anda memahami tentang subjek apapun, yang lebih menarik menjadi. Ketika Anda membaca artikel ini Anda akan menemukan bahwa subjek dari berita indonesia jelas bukan pengecualian.

Jum'at, 11 Desember 2009 | 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Oegroseno menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komandan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam tragedi penembakan petani di Kabupaten Ogan Ilir.

Hari ini Propam memeriksa sepuluh anggota Brimob yang melakukan penembakan pada Jumat pekan lalu.

Untuk sementara, hasil pemeriksaan menunjukan bila penempatan Brimob di lokasi pondokan petani Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu sudah sesuai dengan prosedur, yakni untuk mendukung penertiban pondokan petani. "Prosedur perizinan dari Kapolda hingga Kapolres telah sesuai aturan," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (11/12).

Dugaan penyalahgunaan wewenang itu, lanjut Oegroseno, dicurigai ada di tahap Komandan Brimob sebagai orang yang bertanggung jawab atas aktivitas anggotanya saat bertugas. "Untuk membuktikan dugaan tersebut, Propam akan melakukan pendalaman penyelidikan terhadap Komandan Brimob," kata dia.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap sepuluh Brimob penembak warga, Propam masih menyelidiki apakah penembakan itu sudah sesuai aturan atau belum.

Berdasarkan prosedur, penembakan yang dilakukan aparat harus dimulai dengan penembakan peringatan ke atas dan ke bawah. "Kalau situasi tetap memanas dan warga tidak bisa dikendalikan baru diizinkan menembak ke arah massa, ke bagian kaki."

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang telah Anda ketahui tentang berita indonesia? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan sisa paragraf?

Seluruh proses penyelidikan, lanjutnya, diperkirakan akan selesai dalam waktu dua pekan.

Kekerasan di Ogan Ilir ini bermula saat lahan sekitar 40 hektare di wilayah Pabrik Gula Cinta Manis dinyatakan oleh Mahkamah Agung sah milik petani Desa Rengas, pada 1996 lalu.

Pada Oktober kemarin, petani dan Kepala Rayon PTPN VII telah sepakat agar lahan seluas 800 hektare dikembalikan ke warga setelah perusahaan negara itu melakukan panen.

Dengan adanya kesepakatan itu, warga pun membersihkan lahan dan mendirikan pondok tidak permanen di lahan tersebut. Namun, pada Jumat pekan lalu, satuan petugas PTPN VII Pabrik Gula Cinta Manis dan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan melakukan pembongkaran pondokan milik petani Desa Rengas. Bahkan dua petani, Wan dan Rozali Semoat disandera.

Akibatnya, ribuan masyarakat Desa Rengas mendatangi Rayon 6 PTPN VII dan menahan dua pegawai perusahaan untuk ditukar dengan rekan mereka.

Sayangnya, saat pertukaran petani dan pegawai perusahaan itu berlangsung, terjadi kontak fisik antara warga dan anggota Brimob. Akibatnya, sekitar 20 warga mengalami luka tembak dan memar-memar.

Wakil Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak mengatakan hari ini telah dilakukan proses rekonstruksi terhadap sepuluh anggota Brimob yang melakukan penembakan. "Kami tidak akan menutup-nutupi anggota yang harus dilakukan penegakan hukum secara internal maupun pidana," kata Sulistyo.

CORNILA DESYANA

Mudah-mudahan bagian di atas telah memberikan sumbangan pada pemahaman Anda tentang berita indonesia. Berbagi pemahaman baru tentang berita indonesia dengan orang lain. Mereka akan terima kasih untuk itu.

No comments:

Post a Comment