Jum'at, 04 Desember 2009 | 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, mengisyaratkan menolak ajakan damai dari Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, dalam menyelesaikan perkara perdata kedua pihak tersebut. "Salah, kalau Prita meminta maaf," ujar Slamet di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/12). Slamet menilai, damai yang dimaksud oleh Omni tersebut sama saja meminta Prita mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya. "Kalau mereka (Omni) ingin berdamai, duduk bersama, saling memaafkan, bukan meminta Prita membuat pernyataan maaf secara tertulis," katanya. Proses perdamaian pernah dilakukan dengan mediasi Penjabat Walikota Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Namun, kata Slamet, mediasi itu gagal karena Omni menginginkan Prita membuat pernyataan maaf secara tertulis. "Isi permintaan maaf itu bahwa rumah sakit dan dokternya melakukan hal yang benar dan tidak sesuai dengan yang ditulis dalam email Prita." Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari berita indonesia. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.Cara itu, tegas Slamet, jelas sangat merugikan pihak Prita. Untuk itu, pihaknya menyatakan akan terus melawan dan mengabaikan ajakan damai dari Omni tersebut. "Itu bukan win-win solution namanya," ujar Slamet. Karena itu, dalam menghadapi keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum Prita untuk membayar ganti rugi Rp 204 juta ke RS Omni, pihak Prita menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Prita menyatakan, proses damai yang pernah dilakukan mengalami kebuntuan karena format perdamaian yang dibuat oleh Omni sangat memberatkan dia. "Makanya saya tolak, dan saya mengajukan draf perdamaian versi saya tapi Omni menolaknya juga," ungkap Prita. Kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang mengaku kecewa dengan sikap pihak Prita tersebut. "Jika mereka menyatakan kasasi berarti menolak ajakan damai Omni," katanya. Kendati demikian, ia meneruskan, akan terus membuka maaf untuk Prita sampai keputusan perkara perdata itu inkra di Mahkamah Agung. JONIANSYAH
No comments:
Post a Comment