Selasa, 01 Desember 2009 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, menilai dana penyelamatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century bukan uang negara. Pasalnya, modal negara kepada LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga menjadi badan hukum tersendiri. Begitu pula dananya juga terpisah dari anggaran negara.
Erman yang juga mantan Wakil Sekretaris Kabinet era pemerintahan Megawati ini mengatakan, karakteristik utama badan hukum di dunia adalah terpisahnya kekayaan badan tersebut dari kekayaan pemiliknya. Hal serupa berlaku pula pada Badan Usaha Milik Negara. "Jadi saya tak sependapat bahwa penyelamatan Bank Century menggunakan uang rakyat. Tidak sama sekali," kata Erman dalam jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (1/12). Selain Erman, Menteri Sri Mulyani juga bertemu Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Indonesia yang juga mantan anggota Tim 8, Hikmahanto Juwono. Keduanya mengaku dimintai pendapat soal kasus Bank Century dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu. Menteri Sri Mulyani pun menitipkan bahan-bahan terkait Century untuk dipelajari dua pakar tersebut. Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan bahwa Anda sepenuhnya informasi tentang berita indonesia, terus membaca.Senin lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakn siap memberi keterangan kepada Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus penyelamatan Bank Century (kini Bank Mutiara). Selama kita semua obyektif melihat situasi yang ada, katanya sesaat sebelum meninggalkan kantornya, Senin (30/11). Tak hanya itu, ia mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menunjukkan adanya tindak pidana perbankan ketika Century masih ada dan belum diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Itu tentu masuk dalam ranah pidana yang harus ditangani, tentunya ada mekanismenya untuk itu sendiri, ucapnya. Adapun soal aliran dana penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin sebesar Rp 6,7 triliun, dia yakin lembaga tersebut dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memberikan informasi. AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA
No comments:
Post a Comment