Sabtu, 19 Desember 2009 | 17:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Kesehatan tertibkan layanan kesehatan, baik dokter, klinik asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami dapat laporan, tapi akan dilihat dulu apa betul yang dikatakan beroperasi tanpa izin," jelas Direktur Jenderal Bina Layanan Medik Farid W. Husain ketika dihubungi Sabtu (19/12). Departemen kesehatan, diakuinya, mengizinkan dokter asing bekerja di berita indonesia terbaru asal memenuhi prosedur. "Pengawasannya terus jalan kok," tambah Farid. Menanggapi keluhan keberadaan dokter dan klinik asing tersebut, ia berjanji, akan segera menertibkan tanpa memberi kepastian waktunya. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Topik dan kata kunci% dari% tidak terkecuali. Jauhkan membaca lebih segar untuk mendapatkan berita tentang berita indonesia.Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh berita indonesia terbaru (Persi) Sutoto mengaku tak tahu ada peraturan mengenai dokter asing yang bekerja di Indonesia. "Setahu saya belum ada peraturannya," ungkapnya yang dihubungi terpisah. Menurutnya, secara resmi dokter asing belum bisa bekerja, karena peraturannya belum ada. "Ia sendiri belum pernah menemui dokter asing yang bekerja di layanan kesehatan Indonesia. "Tapi kalau sembunyi-sembunyi tidak tahu ya," jelas Sutoto. DIANING SARI
No comments:
Post a Comment