Monday, December 7, 2009

Berca Klaim Sudah Lunasi Izin Awal Radio Nirkabel

Artikel berikut menyajikan informasi paling terakhir pada berita indonesia. Jika Anda memiliki minat khusus dalam berita indonesia, maka artikel informatif ini diperlukan membaca.

Senin, 07 Desember 2009 | 22:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik PT Berca Hardaya Perkasa, Murdaya Poo, mengklaim sudah membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin awal (up front fee) dan izin pita spektrum frekuensi radio (IPSFR) untuk tahun pertama proyek akses pita lebar nirkabel (broadband wireless access atau WiMax).

"Saya sendiri yang tanda tangani ceknya," kata Murdaya saat dihubungi Tempo, Senin (7/12). Murdaya mengatakan cek itu ia tanda tangani pada Rabu atau Kamis pekan lalu.

Dia yakin pembayaran itu sudah dilunasi. "Berca selalu menepati janji, kalau bilang mau bayar pasti dibayar," ujarnya.

Seingat dia, cek yang ditandatanganinya bernilai sekitar Rp 140 miliar. Ia pun bersedia menunjukkan tanda terimanya jika memang diminta. "Mau tanda terimanya juga ada," katanya.

Kepala Pusat Komunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewabroto  mengatakan Berca belum membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio nirkabel tersebut. Berdasarkan data hingga Jumat pekan lalu, belum ada dana masuk dari perusahaan tersebut. "Memang ada yang menyebut sudah membayar, tapi saya cek sampai hari Jumat lalu belum ada," kata Gatot.

Namun, Murdaya berkukuh sudah membayar kewajibannya itu. "Mungkin muter-muter di mana."

Anda dapat melihat bahwa ada nilai praktis dalam mempelajari lebih banyak tentang berita indonesia. Dapatkah Anda memikirkan cara-cara untuk menerapkan apa yang telah dibahas sejauh ini?

Pada Juni lalu, Departemen Komunikasi dan Informatika menetapkan delapan pemenang tender proyek WiMax. Hingga batas waktu pembayaran pada 17 November lalu, hanya PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang melunasi kewajibannya.

Departemen Komunikasi dan Informatika kemudian  memperpanjang batas waktu menjadi 20 November 2009 untuk perusahaan yang bukan berbentuk konsorsium dan yang berbentuk konsorsium. Perpanjangan itu membuahkan hasil.  PT First Media  membayar kewajibannya.

Namun, lima pemenang tender WiMax lainnya, termasuk Berca, tak kunjung membayar kewajibannya. Sehingga, Departemen Komunikasi dan Informatika melayangkan surat peringatan pertama ke perusahaan itu. Berca diwajibkan melunasinya sebelum 20 Desember mendatang. Jika  surat peringatan tak diindahkan, lisensinya bakal dicabut.

Sedangkan PT Jasnita Telekomindo dan PT Internuxdua, menurut Gatot, telah melayangkan surat kepada Departemen Komunikasi dan Informatika untuk meminta penangguhan kewajiban pembayaran. Sehingga, keduanya bakal terkena denda akibat keterlambatan pembayaran dari jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 20 Desember 2009.

Sedangkan terhadap pemenang tender yang berbentuk konsorsium, yakni  Wireless Telecom Universal serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania, diberi batas waktu pelunasan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio nirkabel tersebut pada 26 Januari 2010.  Jika tenggat terlewati, konsorsium tersebut akan dikenai sanksi pencabutan lisensi.

DESY PAKPAHAN | MARIA HASUGIAN

Sebagai pengetahuan Anda tentang berita indonesia terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana berita indonesia cocok dengan skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

No comments:

Post a Comment